Posisi Pemanfaatan Teknologi (Prof. Dr. Ir. Sudjarwadi, M.Eng.) |
keterangan : mengutip sebagian dari makalah |
SASARAN DISKUSI TOPIK INI Sesuai
sifat forum, sasaran yang ingin dicapai adalah saling pendekatan pemikiran
antara pimpinan Kabupaten/Kota dengan dosen Fakultas Teknik UGM untuk
membentuk kerjasama sinergi saling menguntungkan pada jalur penerapan
teknologi di Kabupaten/Kota. Makalah
ini menyampaikan dasar pemikiran untuk memulai suatu diskusi produktif. PENGERTIAN DASAR TENTANG IPTEK Fakultas
Teknik UGM saat ini berkembang dalam payung Kerangka Pengembangan Pendidikan
Tinggi Jangka Panjang 1996-2005, atau KPPTJP 1996-2005. IPTEK atau Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, merupakan jalur Fakultas Teknik UGM untuk melaksanakan tugas Tridharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Semua komponen Tridharma dapat menampung kerjasama sinergi dengan Kabupaten/Kota. Pengertian
dasar tentang Ilmu Pengetahuan yaitu : sebagai usaha manusia untuk mempelajari,
mengerti, serba hubungan antar manusia, flora, fauna, lingkungan fisik
dan lingkungan spiritual, serta keseluruhan interaksi dan pengaruh antara
hal-hal tersebut dengan waktu, ruang, materi, dan energi. Pengertian
dasar tentang Teknik yaitu : usaha untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan pengalaman kedalam perencanaan agar tata hubungan antar manusia,
flora, fauna, serta lingkungan fisik dan spiritual dapat menghasilkan
peningkatan kualitas hidup. Teknologi
adalah usaha memanfaatkan ilmu pengetahuan, pengalaman, dan Teknik untuk
membangun tata cara atau prosedur dalam menghasilkan jasa dan barang,
yang berguna bagi masyarakat. Batas-batas
antara ilmu, teknik, dan teknologi tidak sangat sempit, dan pemahaman
yang dianut di atas berguna sebagai sumber semangat optimisme, berbuat
sesuai untuk peningkatan kualitas hidup dan kegunaan bagi masyarakat,
mencakup masyarakat Kabupaten/Kota. PROSES MENGENALI POSISI PEMANFAATAN TEKNOLOGI DI SUATU KABUPATEN/KOTA Pengenalan
posisi pemanfaatan teknologi di suatu daerah tentu sangat perlu dikaitkan
dengan suatu tujuan. Dengan acuan pengertian dasar, teknologi memiliki
tugas membangun tata-cara atau prosedur untuk menghasilkan : (1) barang,
atau (2) jasa, atau sekaligus : (3) barang dan jasa. Sebagai
salah satu sumber inspirasi, di bawah ini disampaikan tulisan tentang
prinsip 5i, dan sebuah bagan alir pemandu evaluasi posisi pemanfaatan
teknologi di suatu daerah. Prinsip
5i adalah : (1) initiation, (2) ideas and
idealism, (3) information, (4) identification,
(5) inception
atau inception of plan. Tujuan
mengenali posisi pemanfaatan teknologi diantaranya adalah membuat inception
plan untuk penerapan teknologi. 1.
Setiap rencana tentu bermula dari inisiatif
awal atau initiation
yang mencakup pengertian terhadap prasarat yang menentukan suatu rencana.
Pada tahap inisiatif ini diperlukan komitmen pimpinan. Komitmen untuk
mulai bekerja membuat perencanaan, misalnya RENSTRA penerapan teknologi
yang diperlukan. Setelah ada komitmen pimpinan, tentu harus segera ditunjuk
team, atau bagian organisasi
yang telah ada segera ditugasi mengolah ide-ide dan pemikiran ideal
(ideas and idealism). 2.
Setiap rencana sangat diharapkan merupakan hasil integrasi antara
ide realistik dan idealisme.
Hal ini merupakan asas yang perlu difahami, oleh karena rencana merupakan
suatu produk pembuatan keputusan untuk menentukan skenario yang akan
dikerjakan dalam hal membentuk masa depan. Konteks yang dihadapi dalam
topik ini adalah masa depan penerapan teknologi di suatu daerah. 3.
Kualitas suatu rencana sangat ditentukan oleh kualitas informasi yang diperoleh
dari data. Data dan informasi yang terkumpul harus diolah, dianalisis,
diinterpretasi, disimpulkan, digunakan dengan optimal. Oleh karena itu,
pengembangan dan pengelolaan sistem informasi adalah satu hal sangat
strategis untuk menunjang penerapan teknologi yang tepat bagi suatu
daerah. 4.
Hasil dari evaluasi dan analisis merupakan landasan untuk identifikasi isu-isu strategis
di suatu daerah, identifikasi persoalan, dan hal-hal lain yang sangat
berguna untuk menetapkan tujuan dan target rencana atau action plan penerapan teknologi yang akan ditetapkan dengan maksud
melipatgandakan hasil Kabupaten/Kota. 5.
Pada bagian akhir dari prosedur 5i, pengertian inception
adalah suatu ujud kristalisasi pemahaman persoalan dan alternatif penyelesaian,
yang dari padanya dapat di kembangkan rincian program dan aktivitas,
untuk penerapan teknologi yang akan meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan. Bagan di bawah ini mencoba menggambarkan pikiran pada suatu proses menetapkan inception plan (RENCANA AWAL) penerapan teknologi. ............................ |
|