Pengembangan Mekanisme Koordinasi dalam Pengelolaan Sungai Terpadu Sebagai Salah Satu Bentuk Pengelolaan Sumberdaya Air 

(Heirma S. Purnomo, ST.)

  keterangan : mengutip sebagian dari makalah

 

PENDAHULUAN

Pengelolaan sungai merupakan salah satu pendekataan dalam program pengelolaan sumberdaya air. Pada umumnya setiap instansi sektor telah memiliki program atau proyek yang mengarah pada penyelamatan lingkungan atau sumberdaya air, namun belum terjadi adanya keterpaduan.

 

ANCAMAN DAN TANTANGAN

SDA menghadapi permasalahan yang mengancam fungsinya sebagai pendukung sektor pembangunan. Permasalahan tersebut meliputi :

a.     Meningkatnya kebutuhan air disertai tuntutan kualitas layanan yang lebih baik,

b.     Meningkatnya degradasi baik kuantitas maupun kualitas,

c.     Semakin tajamnya konflik antar penggunaan dan antar pengguna,

d.     Belum memadainya sistem dan institusi pengelola,

e.     Belum efektifnya penegakan hukum dan belum memadainya kesadaran masyarakat,

f.     Terbatasnya dana Pemerintah dan terbatasnya swasta untuk ikut berpartisipasi.

 

Tantangan kedepan yang dihadapi adalah adanya pergeseran paradigma yang berupa :

a.     Air yang semula benda sosial menjadi benda ekonomi yang memiliki fungsi sosial,

b.     Peran Pemerintah dari provider menjadi enabler,

c.     Tata pemerintahan dari sentralistis menjadi desentralistis,

d.     Pengelolaan dari government centris menjadi public-private-community participation,

e.     Pelayanan dari birokratis-normatif menjadi profesional-responsif,

f.      Penentuan kebijakan dari top-down menjadi bottom up.

 

KONDISI UMUM SUMBERDAYA AIR DEWASA INI

Berbagai latar belakang keadaan yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya air saat  ini adalah:

1. Konsep pembangunan terpadu maupun konsep pengelolaan sumberdaya air masih belum dapat diimplementasikan secara menyeluruh  

2. Kualitas dan kuantitas air di berbagai sungai semakin menurun, pencemaran air semakin meningkat kadarnya, dan debit air sungai semakin menurun dengan tajam.

3. Pertumbuhan populasi, permukiman, dan industri menyebabkan semakin menumpuknya limbah baik domestik maupun industri yang pada akhirnya baik langsung ataupun tidak langsung telah menyebabkan semakin merosotnya kualitas air/dan perairan sungai.

4. Perkembangan kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, eksploitasi pertambangan lainnya, pertanian, pariwisata dan rekreasi, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pemanfaatan sumberdaya air yang tidak terintegrasi dan tidak berwawasan lingkungan telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap: kuantitas dan kualitas sumberdaya air, kerusakan bentang alam, pelumpuran, masuknya bahan kimia ke perairan, banjir dan erosi.

5. Persepsi dan partisipasi masyarakat yang masih rendah terhadap pelestarian lingkungan, konservasi tanah dan air, produksi bersih, pengelolaan sampah rumah tangga.

6. Terbatasnnya petunjuk-petunjuk teknik (modul-modul) sederhana tentang pengelolaan lingkungan yang dengan mudah dimengerti masyarakat dan pengusaha lokal.

7. Kemampuan sumberdaya manusia dan institusi yang masih terbatas terhadap pengelolaan sumberdaya air.

8. Penegakkan hukum yang rendah

9. Sosialisasi dan sistem informasi yang sangat terbatas tentang potensi, konsep, maupun produk-produk hukum pengelolaan sumberdaya air.

 

TUJUAN PENGELOLAAN SUNGAI TERPADU

Untuk itu tujuan realistis dan logis pengelolaan sungai terpadu meliputi:

1. Mempersiapkan kemampuan sumberdaya manusia dan institusi dalam pengelolaan sumberdaya air di daerah

2. Mendorong dan membantu daerah dalam mempersiapkan kebijakan, strategi,  dan merencanakan program penataan ruang, data dasar dan sistem informasi, pengembangan institusi dan sumberdaya manusia serta koordinasi dengan berbagai stakeholder yang terkait

3. Melindungi air dari berbagai pencemaran, dan mempertahankan debit air sungai sesuai dengan daya dukung secara optimal

4. Mempertahankan keanekaragaman biota perairan sungai

5. Meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk menerapkan pola produksi bersih.

6. Mempertahankan kawasan-kawasan lindung yang penting fungsinya sebagai daerah resapan air

Untuk mencapai tujuan seperti disebutkan diatas maka pembangunan harus dilakukan secara terintegrasi dengan pertimbangan bio-ekologi bersama kepentingan ekonomi, sosial, dan politik untuk memperoleh kesejahteraan manusia dengan lingkungannya

 

PENDEKATAN PARTISIPATIF

Implementasi program kerjasama dikembangkan melalui “participatory approach” khususnya dengan penanggung  jawab sumberdaya air di daerah (Pemerintah Daerah) berbagai stakeholder yang terkait.

Pendekatan kegiatan di daerah bertujuan memantapkan organisasi, kesiapan sumber daya manusia dan mekanisme kerja seperti halnya;

1. Penyiapan sumber daya manusia dan kemampuan institusi, serta organisasi pelaksana: dimulai dengan sosialisasi konsep, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kesiapan/ kemam-puan sumberdaya manusia, institusi dan organisasi

2. Pengadaan bahan dan peralatan sesuai dengan rencana kegiatan

3. Koleksi data dan informasi, analisis, dan interpretasi: konsistensi, akurasi, validasi

4. Pemetaan dalam keterkaitannya dengan tata ruang, penyesuaian tata ruang

5. Menyusun “management plan”

6. Pengembangan sistem informasi dan pelayanan

7. Pengembangan program produksi bersih

8. Pengembangan program permukiman berwawasan lingkungan, termasuk sarana dan prasarananya

9. Program penggunaan/ pemanfaatan sumberdaya air dan seluruh sumberdaya alam  berwawasan lingkungan

10. Pengembangan program konservasi tanah dan air

11. Program perlindungan dan pelestarian daerah-daerah resapan dan kawasan konservasi alam, serta kawasan lindung sempadan sungai maupun sempadan pantai

12. Pengembangan partisipasi/ peran serta masyarakat/ seluruh stakeholder