Pengembangan Mekanisme Koordinasi dalam Pengelolaan Sungai Terpadu Sebagai Salah Satu Bentuk Pengelolaan Sumberdaya Air (Heirma S. Purnomo, ST.) |
keterangan : mengutip sebagian dari makalah |
PENDAHULUAN Pengelolaan
sungai merupakan salah satu pendekataan dalam program pengelolaan sumberdaya
air. Pada umumnya setiap instansi sektor telah memiliki program atau
proyek yang mengarah pada penyelamatan lingkungan atau sumberdaya air,
namun belum terjadi adanya keterpaduan. ANCAMAN
DAN TANTANGAN SDA
menghadapi permasalahan yang mengancam fungsinya sebagai pendukung sektor
pembangunan. Permasalahan tersebut meliputi : a.
Meningkatnya kebutuhan air disertai tuntutan kualitas layanan
yang lebih baik, b.
Meningkatnya degradasi baik kuantitas maupun kualitas, c.
Semakin tajamnya konflik antar penggunaan dan antar pengguna, d.
Belum memadainya sistem dan institusi pengelola, e.
Belum efektifnya penegakan hukum dan belum memadainya kesadaran
masyarakat, f.
Terbatasnya dana Pemerintah dan terbatasnya swasta untuk ikut
berpartisipasi. Tantangan
kedepan yang dihadapi adalah adanya pergeseran paradigma yang berupa
: a.
Air yang semula benda sosial menjadi benda ekonomi yang memiliki
fungsi sosial, b.
Peran Pemerintah dari provider
menjadi enabler, c.
Tata pemerintahan dari sentralistis
menjadi desentralistis, d.
Pengelolaan dari government
centris menjadi public-private-community
participation, e.
Pelayanan dari birokratis-normatif
menjadi profesional-responsif,
f.
Penentuan kebijakan dari top-down
menjadi bottom up. KONDISI
UMUM SUMBERDAYA AIR DEWASA INI Berbagai
latar belakang keadaan yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya air
saat ini adalah: 1.
Konsep pembangunan terpadu maupun konsep pengelolaan sumberdaya
air masih belum dapat diimplementasikan secara menyeluruh
2.
Kualitas dan kuantitas air di berbagai sungai semakin menurun,
pencemaran air semakin meningkat kadarnya, dan debit air sungai semakin
menurun dengan tajam. 3.
Pertumbuhan populasi, permukiman, dan industri menyebabkan semakin
menumpuknya limbah baik domestik maupun industri yang pada akhirnya
baik langsung ataupun tidak langsung telah menyebabkan semakin merosotnya
kualitas air/dan perairan sungai. 4.
Perkembangan kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, eksploitasi
pertambangan lainnya, pertanian, pariwisata dan rekreasi, perikanan,
peternakan, kehutanan, dan pemanfaatan sumberdaya air yang tidak terintegrasi
dan tidak berwawasan lingkungan telah memberikan kontribusi sangat besar
terhadap: kuantitas dan kualitas sumberdaya air, kerusakan bentang alam,
pelumpuran, masuknya bahan kimia ke perairan, banjir dan erosi. 5.
Persepsi dan partisipasi masyarakat yang masih rendah terhadap
pelestarian lingkungan, konservasi tanah dan air, produksi bersih, pengelolaan
sampah rumah tangga. 6.
Terbatasnnya petunjuk-petunjuk teknik (modul-modul) sederhana
tentang pengelolaan lingkungan yang dengan mudah dimengerti masyarakat
dan pengusaha lokal. 7.
Kemampuan sumberdaya manusia dan institusi yang masih terbatas
terhadap pengelolaan sumberdaya air. 8.
Penegakkan hukum yang rendah 9.
Sosialisasi dan sistem informasi yang sangat terbatas tentang
potensi, konsep, maupun produk-produk hukum pengelolaan sumberdaya air. TUJUAN
PENGELOLAAN SUNGAI TERPADU Untuk
itu tujuan realistis dan logis pengelolaan sungai terpadu meliputi: 1.
Mempersiapkan kemampuan sumberdaya manusia dan institusi dalam
pengelolaan sumberdaya air di daerah 2.
Mendorong dan membantu daerah dalam mempersiapkan kebijakan,
strategi, dan merencanakan
program penataan ruang, data dasar dan sistem informasi, pengembangan
institusi dan sumberdaya manusia serta koordinasi dengan berbagai stakeholder
yang terkait 3.
Melindungi air dari berbagai pencemaran, dan mempertahankan debit
air sungai sesuai dengan daya dukung secara optimal 4.
Mempertahankan keanekaragaman biota perairan sungai 5.
Meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk menerapkan pola produksi
bersih. 6.
Mempertahankan kawasan-kawasan lindung yang penting fungsinya
sebagai daerah resapan air Untuk
mencapai tujuan seperti disebutkan diatas maka pembangunan harus dilakukan
secara terintegrasi dengan pertimbangan bio-ekologi bersama kepentingan
ekonomi, sosial, dan politik untuk memperoleh kesejahteraan manusia
dengan lingkungannya PENDEKATAN
PARTISIPATIF Implementasi
program kerjasama dikembangkan melalui “participatory
approach” khususnya dengan penanggung
jawab sumberdaya air di daerah (Pemerintah Daerah) berbagai stakeholder
yang terkait. Pendekatan
kegiatan di daerah bertujuan memantapkan organisasi, kesiapan sumber
daya manusia dan mekanisme kerja seperti halnya; 1.
Penyiapan sumber daya manusia dan kemampuan institusi, serta
organisasi pelaksana: dimulai dengan sosialisasi konsep, perencanaan
dan pelaksanaan pengembangan kesiapan/ kemam-puan sumberdaya manusia,
institusi dan organisasi 2.
Pengadaan bahan dan peralatan sesuai dengan rencana kegiatan
3.
Koleksi data dan informasi, analisis, dan interpretasi: konsistensi,
akurasi, validasi 4.
Pemetaan dalam keterkaitannya dengan tata ruang, penyesuaian
tata ruang 5.
Menyusun “management plan” 6.
Pengembangan sistem informasi dan pelayanan 7.
Pengembangan program produksi bersih 8.
Pengembangan program permukiman berwawasan lingkungan, termasuk
sarana dan prasarananya 9.
Program penggunaan/ pemanfaatan sumberdaya air dan seluruh sumberdaya
alam berwawasan lingkungan 10.
Pengembangan program konservasi tanah dan air 11.
Program perlindungan dan pelestarian daerah-daerah resapan dan
kawasan konservasi alam, serta kawasan lindung sempadan sungai maupun
sempadan pantai 12.
Pengembangan partisipasi/ peran serta masyarakat/ seluruh stakeholder
|
|